Informasi berikut bersifat edukatif dan bukan pengganti pemeriksaan dokter, psikiater, psikolog, atau tenaga profesional adiksi. Status kerja sama fasilitas, ketersediaan kamar, program, kuota layanan pemerintah, serta biaya dapat berubah. Konfirmasi langsung kepada fasilitas atau BNN sebelum mendaftar.
Daftar lembaga di bawah mengacu antara lain pada Keputusan Kepala BNN Nomor KEP/172/II/DE/RH.02.03/2025/BNN tanggal 17 Februari 2025 yang menetapkan mitra penyelenggara rehabilitasi berkelanjutan. Karena daftar tersebut merupakan penetapan tahun 2025, status kerja sama dan penerimaan pasien pada 2026 tetap perlu dikonfirmasi terlebih dahulu.
BNN dapat menjadi salah satu titik awal bagi orang atau keluarga yang ingin melakukan asesmen dan mencari layanan rehabilitasi. Struktur BNN di DKI Jakarta saat ini mencakup BNNP DKI Jakarta serta BNNK Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.
Layanan rehabilitasi rawat jalan BNN di Jakarta dilakukan melalui jaringan klinik BNNP dan BNNK. Salah satunya adalah Klinik Pratama Swastinara BNNK Jakarta Selatan. BNNP DKI mencatat layanan rehabilitasi rawat jalan dilakukan melalui empat klinik BNNP/BNNK di wilayah Jakarta.
Program dapat mencakup asesmen, penyusunan rencana perawatan, konseling individual atau kelompok, intervensi psikososial, pemantauan, serta pascarehabilitasi sesuai kebutuhan. Standar rehabilitasi BNN juga menekankan proses yang berkelanjutan, bukan sekadar menghentikan penggunaan zat dalam jangka pendek.
Biaya: layanan tertentu di BNN dapat dibiayai melalui program pemerintah. Namun, jangan menganggap setiap layanan, pemeriksaan tambahan, atau rujukan otomatis gratis. Konfirmasi status pembiayaan, kuota, dan persyaratan melalui BNN sebelum datang.
Untuk informasi awal, kamu dapat menghubungi Call Center BNN 184. BNN juga menyediakan layanan rehabilitasi melalui sistem SIRENA.
RS Ketergantungan Obat Jakarta berada di:
Jl. Lapangan Tembak No. 75, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur 13720.
RSKO merupakan rumah sakit pemerintah yang secara khusus memiliki layanan terkait NAPZA dan kesehatan jiwa. Layanan yang tercantum pada sistem Kementerian Kesehatan antara lain Klinik NAPZA, pelayanan kesehatan jiwa dewasa, rehabilitasi medik, rawat inap, IGD 24 jam, serta Program Terapi Rumatan Metadon (PTRM).
RSKO dapat menjadi pilihan terutama jika dibutuhkan evaluasi medis lebih komprehensif, terdapat kondisi kesehatan fisik atau mental yang perlu ditangani bersama, atau tenaga profesional menilai rawat inap diperlukan.
Detoksifikasi medis, bila memang diperlukan secara klinis, dilakukan dengan pengawasan tenaga kesehatan. Detoksifikasi bukan keseluruhan proses rehabilitasi. Perawatan gangguan penggunaan zat umumnya tetap memerlukan intervensi lanjutan seperti terapi psikososial, dukungan keluarga, rehabilitasi, dan pemantauan setelah fase akut.
Biaya: RSKO bukan berarti otomatis gratis. Tarif dapat berbeda sesuai pemeriksaan, tindakan, rawat jalan atau rawat inap, kelas perawatan, pemeriksaan penunjang, dan skema penjaminan. Karena tidak ada satu tarif rehabilitasi 2026 yang berlaku untuk semua pasien, biaya aktual perlu dikonfirmasi setelah mengetahui layanan yang dibutuhkan.
Kontak RSKO: 021-87711968.
Selain klinik BNN dan RSKO, terdapat rumah sakit, puskesmas, serta klinik yang tercantum sebagai mitra rehabilitasi medis BNN.
Untuk wilayah yang dikoordinasikan BNNP DKI Jakarta, daftar tahun 2025 mencakup:
Untuk wilayah Jakarta Utara tercantum:
Untuk wilayah Jakarta Selatan terdapat:
Sementara di Jakarta Timur terdapat:
Label “rehabilitasi medis” tidak berarti semua fasilitas menyediakan detoksifikasi atau rawat inap. Kemampuan masing-masing fasilitas berbeda. Sebagian lebih berfokus pada asesmen dan rawat jalan, sedangkan kondisi yang membutuhkan observasi atau penanganan lebih intensif dapat dirujuk ke rumah sakit yang memiliki fasilitas sesuai.
Biaya: fasilitas pemerintah tidak selalu berarti semua layanan gratis. Pembiayaan dapat bergantung pada program rehabilitasi, rujukan, jenis pelayanan, dan skema penjaminan yang berlaku. Karena itu, tanyakan biaya sebelum memulai program.
Keputusan mitra BNN tahun 2025 juga mencantumkan sejumlah lembaga komponen masyarakat yang memberikan rehabilitasi sosial.
Di bawah koordinasi BNNP DKI Jakarta terdapat:
Yayasan Kasih Mulia menggunakan pendekatan rehabilitasi berkelanjutan dan Therapeutic Community (TC). Perlu diperhatikan bahwa YKM memiliki kantor di Jakarta, sedangkan salah satu fasilitas residensial utamanya berada di kawasan Sentul, Bogor. Jadi, tanyakan lokasi program sebelum mendaftar.
Di Jakarta Selatan, daftar mitra BNN mencantumkan:
Sementara itu, di Jakarta Timur terdapat:
Karisma, misalnya, secara resmi menyebut menyediakan rehabilitasi NAPZA rawat inap dan rawat jalan, serta konseling bagi individu, pasangan, dan keluarga. Lokasinya berada di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Program rehabilitasi sosial dapat melibatkan konseling adiksi, terapi psikososial, dukungan kelompok, keterampilan hidup, keterlibatan keluarga, Therapeutic Community, hingga program pascarehabilitasi. Bentuk program tiap lembaga tidak selalu sama.
Biaya: mayoritas lembaga swasta dan komponen masyarakat tersebut tidak mempublikasikan tarif rehabilitasi 2026 secara resmi dan terbuka. Karena itu, tidak aman menggunakan satu angka sebagai “harga rehabilitasi narkoba di Jakarta”. Tarif dapat ditentukan berdasarkan rawat inap atau rawat jalan, lama program, fasilitas, asesmen awal, kebutuhan medis, dan dukungan tambahan.
Jika lembaga memberi harga, mintalah rincian tertulis mengenai biaya asesmen, biaya bulanan, pemeriksaan medis, akomodasi, obat bila diresepkan dokter, konsultasi profesional, serta biaya lain yang mungkin muncul. Pastikan juga mekanisme pengembalian dana atau perubahan program dijelaskan sejak awal.
Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido sering muncul dalam pencarian masyarakat Jakarta yang mencari rehabilitasi BNN. Namun, lokasinya bukan di DKI Jakarta, melainkan di wilayah Lido, Jawa Barat.
Balai Besar Rehabilitasi BNN merupakan salah satu unit rehabilitasi BNN dan masih aktif dalam sistem layanan BNN. Pada Agustus 2026, BNN juga melaporkan peninjauan fasilitas tersebut bersama Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan sebagai bagian dari penguatan layanan rehabilitasi dan pascarehabilitasi.
Jika hasil asesmen menunjukkan perlunya program yang tersedia di Lido, BNN dapat memberikan informasi mengenai mekanisme akses atau rujukan.
Istilah “rehabilitasi narkoba gratis” perlu dipahami dengan hati-hati. Tidak semua fasilitas milik pemerintah otomatis gratis dan tidak semua lembaga swasta selalu harus dibayar sepenuhnya oleh keluarga.
Secara umum, ada beberapa kemungkinan pembiayaan.
Layanan BNN. Sebagian program rehabilitasi BNN dibiayai pemerintah dan dapat diakses tanpa biaya program tertentu, sesuai hasil asesmen, kriteria, serta ketersediaan layanan. Hubungi 184 untuk memastikan fasilitas dan program yang sedang tersedia.
Asesmen Terpadu untuk proses hukum. Petunjuk layanan BNN terbaru menyebut seluruh rangkaian layanan Asesmen Terpadu tidak dipungut biaya. TAT digunakan untuk orang yang sedang menjalani proses hukum dan berbeda dengan pendaftaran rehabilitasi sukarela.
Puskesmas atau rumah sakit pemerintah. Biaya bergantung pada jenis pelayanan, program pembiayaan, serta penjamin yang digunakan. Tanyakan secara spesifik apakah layanan rehabilitasi yang akan dijalani termasuk program pemerintah atau dikenakan tarif pelayanan kesehatan.
RSKO Jakarta. Terdapat layanan pemerintah, tetapi bukan berarti seluruh proses rehabilitasi otomatis gratis. Biaya perlu dihitung sesuai jenis layanan dan penjaminan.
Yayasan atau rehabilitasi swasta. Umumnya memiliki skema pembiayaan sendiri. Beberapa lembaga dapat memiliki subsidi atau bantuan berdasarkan kondisi tertentu, tetapi kebijakan tersebut harus dikonfirmasi langsung.
Karena itu, jika kamu sedang membandingkan tempat rehabilitasi narkoba di Jakarta, jangan hanya menanyakan “berapa biaya per bulan?”. Tanyakan juga apa saja yang termasuk di dalamnya.
Program rehabilitasi yang baik tidak seharusnya diberikan dengan pola yang sama kepada setiap orang. UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) menekankan bahwa penanganan gangguan penggunaan zat perlu berbasis bukti, menghormati hak serta martabat pasien, dan disesuaikan dengan kebutuhan klinis maupun sosial.
Beberapa layanan yang dapat menjadi bagian dari rehabilitasi antara lain asesmen medis dan psikososial, rehabilitasi medis, rawat jalan, rawat inap bila diperlukan, konseling psikologis, psikoterapi, intervensi keluarga, rehabilitasi sosial, Therapeutic Community, serta aftercare atau pascarehabilitasi.
Jika terdapat kondisi kesehatan mental yang menyertai, misalnya gejala depresi, kecemasan, gangguan tidur, perubahan perilaku berat, atau gejala psikotik, tenaga kesehatan dapat mempertimbangkan evaluasi lebih lanjut oleh dokter spesialis jiwa atau psikiater.
Tidak semua orang yang menggunakan NAPZA membutuhkan rawat inap. Sebaliknya, tidak semua kondisi aman ditangani hanya dengan konseling rawat jalan. Keputusan tersebut idealnya dibuat setelah asesmen profesional.
Jangan mencoba melakukan detoksifikasi sendiri berdasarkan informasi dari internet. Penghentian zat tertentu dapat menimbulkan komplikasi yang membutuhkan pengawasan medis. Jika detoksifikasi diperlukan, prosesnya harus direncanakan oleh tenaga kesehatan.
Sebelum mendaftar, pastikan lembaga dapat menjelaskan status izin atau kerja samanya, siapa tenaga profesional yang terlibat, bagaimana proses asesmen dilakukan, dan apa dasar pemilihan program.
Kamu juga dapat menanyakan apakah tersedia dokter atau psikiater ketika diperlukan, konselor adiksi, psikolog, layanan kegawatdaruratan atau sistem rujukan, program keluarga, serta pascarehabilitasi.
Perhatikan pula kebijakan privasi dan hak pasien. WHO dan UNODC menekankan bahwa layanan gangguan penggunaan zat harus menghormati kerahasiaan, informed consent, martabat pasien, serta bebas dari perlakuan merendahkan atau diskriminatif.
Hindari memilih fasilitas hanya berdasarkan klaim seperti “pasti sembuh”, “100% tidak kambuh”, atau janji hasil tertentu. Proses pemulihan dapat berbeda pada setiap orang.
Ada perbedaan antara orang yang datang secara sukarela untuk mencari bantuan dengan seseorang yang sedang menjalani proses hukum.
Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) adalah fasilitas yang menerima proses wajib lapor untuk memperoleh pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial. PP Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika masih berstatus berlaku.
Ketentuan IPWL juga diatur melalui Permenkes Nomor 4 Tahun 2020 yang kemudian diubah dengan Permenkes Nomor 17 Tahun 2023. Regulasi ini menegaskan akses terhadap bantuan medis, intervensi psikososial, serta informasi yang dibutuhkan dalam proses rehabilitasi.
Secara sederhana, proses sukarela biasanya dimulai dengan menghubungi IPWL, BNN, rumah sakit, atau fasilitas rehabilitasi untuk meminta jadwal asesmen. Setelah registrasi, tenaga profesional melakukan asesmen terhadap pola penggunaan NAPZA, kondisi fisik, kondisi psikologis, situasi keluarga, serta kebutuhan perawatan.
Pemeriksaan dapat mencakup pemeriksaan kesehatan dan tes penunjang sesuai indikasi. Hasil asesmen digunakan untuk menyusun rencana perawatan. Dari sini dapat ditentukan apakah orang tersebut lebih sesuai menjalani rawat jalan, rawat inap, rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, atau kombinasi layanan.
Setelah program utama selesai, dukungan tidak selalu berhenti. Pascarehabilitasi atau aftercare dapat membantu mempertahankan keterlibatan dalam proses pemulihan dan mengatasi tantangan setelah kembali ke lingkungan sehari-hari.
Tidak tepat jika wajib lapor disebut sebagai jaminan bebas pidana dalam semua keadaan.
UU Nomor 35 Tahun 2009 memang memiliki ketentuan mengenai wajib lapor, rehabilitasi, dan perlindungan hukum dalam kondisi tertentu. Namun, ketentuannya memiliki syarat dan tidak dapat digeneralisasi untuk setiap kasus. Pasal 127, misalnya, tetap mengatur penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri sekaligus mewajibkan hakim memperhatikan ketentuan rehabilitasi dan status korban penyalahgunaan. Pasal 128 memberikan perlindungan tertentu terhadap orang yang telah memenuhi ketentuan wajib lapor dan rehabilitasi.
Jika sudah terdapat penangkapan, barang bukti, dugaan peredaran, atau proses penyidikan, mekanismenya berbeda dari seseorang yang secara sukarela mendatangi IPWL untuk mencari perawatan.
Untuk kasus hukum, sebaiknya minta penjelasan langsung dari penyidik, BNN, atau penasihat hukum mengenai posisi kasus yang sebenarnya.
Tim Asesmen Terpadu atau TAT digunakan untuk penanganan orang yang sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka atau terdakwa penyalah guna, orang dengan ketergantungan, atau korban penyalahgunaan narkotika.
TAT melibatkan asesmen dari perspektif medis dan hukum. Hasilnya digunakan untuk menilai kondisi penggunaan zat, kebutuhan rehabilitasi, serta aspek hukum kasus yang sedang ditangani. BNN pada 2025 kembali menegaskan penggunaan asesmen terpadu sebagai bagian dari penanganan yang mengintegrasikan proses hukum dengan rehabilitasi.
Alurnya berbeda dari lapor diri secara sukarela. Permohonan asesmen terpadu terkait proses hukum diajukan melalui mekanisme aparat penegak hukum yang menangani perkara. Hasil akhirnya dapat berupa surat rekomendasi rehabilitasi. Regulasi layanan BNN tahun 2026 juga menyatakan rangkaian layanan asesmen terpadu tidak dipungut biaya.
Rekomendasi TAT tidak sama dengan keputusan bahwa suatu perkara hukum otomatis dihentikan. Proses hukum tetap mengikuti peraturan dan kewenangan aparat maupun pengadilan.
Persyaratan dapat berbeda antar fasilitas. Untuk pendaftaran sukarela, kamu atau keluarga sebaiknya menyiapkan identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga, serta dokumen pemeriksaan kesehatan atau surat rujukan jika sudah memilikinya.
Jika pasien masih di bawah umur, fasilitas dapat meminta dokumen orang tua atau wali.
Jangan khawatir jika belum memiliki seluruh hasil pemeriksaan medis. Fasilitas rehabilitasi dapat menentukan pemeriksaan apa yang memang dibutuhkan setelah asesmen awal. Hindari melakukan pemeriksaan atau membeli obat sendiri hanya untuk memenuhi dugaan persyaratan rehabilitasi.
Pada proses TAT, dokumen terkait perkara umumnya menjadi bagian dari mekanisme penyidik atau aparat penegak hukum yang mengajukan asesmen, bukan sama seperti registrasi sukarela ke IPWL.
Tidak semua kondisi terkait NAPZA bisa menunggu jadwal konsultasi rehabilitasi.
Jika seseorang mengalami kehilangan kesadaran, sulit dibangunkan, kejang, gangguan pernapasan, dugaan overdosis, kebingungan atau agitasi berat, psikosis berat, cedera serius, atau terdapat keinginan maupun tindakan untuk bunuh diri, segera cari pertolongan medis.
Hubungi PSC 119 atau bawa orang tersebut ke IGD terdekat. PSC 119 merupakan layanan cepat tanggap darurat kesehatan dari Kementerian Kesehatan.
Jangan mencoba melakukan detoksifikasi mandiri atau menangani keadaan darurat hanya melalui konsultasi online.
BNN
Call Center: 184
Telepon: 021-8087-1566 / 021-8087-1567
Alamat: Jl. M.T. Haryono No. 11, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
RS Ketergantungan Obat Jakarta
Telepon: 021-87711968
Alamat: Jl. Lapangan Tembak No. 75, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur.
Darurat medis
Hubungi 119 atau datang ke IGD terdekat jika terdapat kondisi yang mengancam keselamatan.
Ada banyak pilihan tempat rehabilitasi narkoba di Jakarta, mulai dari layanan BNN, puskesmas, rumah sakit pemerintah, RSKO Jakarta, hingga lembaga rehabilitasi sosial dan swasta. Tidak ada satu program yang tepat untuk semua orang. Pilihan antara rawat jalan dan rawat inap, rehabilitasi medis atau sosial, serta bentuk terapi sebaiknya ditentukan berdasarkan asesmen.
Jika biaya menjadi pertimbangan utama, kamu dapat memulai dengan menghubungi BNN 184 untuk menanyakan layanan pemerintah dan fasilitas rehabilitasi yang sesuai. Jika memilih fasilitas swasta, mintalah penjelasan tertulis mengenai program, tenaga profesional, durasi, biaya, serta layanan yang termasuk di dalamnya sebelum membuat keputusan.
World Health Organization & United Nations Office on Drugs and Crime. International Standards for the Treatment of Drug Use Disorders, Revised Edition, 2020.
Badan Narkotika Nasional. Kontak dan layanan rehabilitasi BNN.
Kementerian Kesehatan RI. Informasi RS Ketergantungan Obat Jakarta.
Pemerintah Republik Indonesia. PP Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.
Kementerian Kesehatan RI. Permenkes Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenkes Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor.
Pemerintah Republik Indonesia. UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Badan Narkotika Nasional. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Asesmen Terpadu Tahun 2025.
Kementerian Kesehatan RI. Public Safety Center 119.
Mulai langkah kecil menuju ketenangan. Tidak ada yang terlalu kecil atau terlalu besar untuk dibicarakan. Tim ahli kami siap mendengarkan dan membantumu.
Konsultasi Sekarang
Tenangkan.id adalah platform konsultasi psikiater online yang dioperasikan oleh PT Skincaredoc Telederma Indonesia, membantu masyarakat memperoleh akses konsultasi bersama Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa (Sp.KJ) secara online.
Layanan mencakup assessment kondisi kesehatan mental, konsultasi psikiatri, penyusunan rencana penanganan, serta monitoring berkala sesuai kebutuhan dan pertimbangan medis dokter.
Jl. Taman Galaxy Raya No.10, RT.002/RW.014, Jaka Setia, Kec. Bekasi Sel., Kota Bks, Jawa Barat 17147